HALAL BIHALAL PRODUK ASLI INDONESIA (2)

Walisongo sebagai penyebar Islam di Nusantara tidak saja memasukkan kata lokal untuk piranti (peribadatan) Islam, seperti pasa dan sembahyang, tetapi juga memasukan kata Arab ke dalam bahasa, agama dan kebudayaan Nusantara, salah satunya itu adalah kata halal bihalal

Secara historis kata halal bihalal di Indonesia sebelum dipopulerkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah, kata ini sudah diperkenalkan oleh Walisongo, dan ini terdapat pada manuskrip-manuskrip kuno. Misalnya ada pada Suluk Ibrahim Asmaraqondi, MS KBG 194. Kitab suluk ini tersimpan di Museum Sonobudoyo 2 Yogyakarta. 

(Naskah Suluk Ibrahim Asmaraqondi, MS KBG 194)
(Sumber : islami.co)

Naskah ini diperkirakan ada sejak abad 15. Dalam naskah ini ada Bab Darmasunya yang diganti dengan halal bihalal. Darmasunya adalah ritual bagi pemeluk agama Kapitayan Nusantara yang berkumpul setahun sekali di tempat terbuka untuk mengosongkan dosa antar sesama. 

Selain Darmasunya ada juga Darmaphala, tradisi memberi harta terbaik setahun sekali untuk orang yang telah sangat berjasa, kemudian istilah ini diganti oleh Walisongo menjadi pemberian 'hadiah' (dari hadaya), dan sekarang tradisi ini berubah istilah menjadi THR atau parcel. Meskipun berbeda istilah tapi subtansinya tidak jauh berbeda Selain terdapat dalam aksara kawi, terdapat juga kata halal bihalal ini di Babad Cirebon abad 17 dengan aksara Pegon.

(Naskah Babad Cirebon tentang Halal bihalal)
(Sumber : islami.co)

Tahun 1924, Majalah Suara Muhammadiyah menerbitkan pembahasan mengenai Alal Bi Alal. Pada tahun 1926, Suara Muhammadiyah mulai tidak memakai istilah Alal Bi Alal, melainkan Halal Bi Halal. Salah satu majalah tertua yang masih terbit hingga saat ini, memperkenalkan layanan iklan agar para pembaca bisa mengucapkan Halal Bi Halal. Beberapa orang menyatakan bahwa Halal Bi Halal mulai dipakai pada tahun 1948.

Dalam tradisi Halal Bi Halal, masyarakat melakukan tindakan saling memaafkan, mengunjungi satu sama lain, dan berbagi rasa syukur. Semua anggota masyarakat mengadakan acara terbuka dan menyajikan berbagai jenis makanan untuk menyambut tamu. Hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari iman kepada Allah dan hari akhir, yakni memuliakan tamu. Menerima dan menghormati tamu adalah simbol dari pikiran yang terbuka dan hati yang lapang.

Halal Bi Halal menjadi penyempurna dari ibadah Ramadan. Setelah satu bulan umat Islam digembleng dengan ibadah hablun minallaah, kini di momen Idul Fitri ibadah vertikal itu disempurnakan dengan hablun minan naas secara horizontal. Umat Islam memahami bahwa ampunan Allah akan diberikan kepada orang yang berpuasa Ramadan dengan kesadaran iman dan penuh pengharapan akan ridha-Nya. Namun demikian, Allah tidak akan mengampuni dosa seorang hamba jika ia belum mendapatkan maaf dari sesamanya yang pernah ia dzalimi.

Memaafkan merupakan tindakan yang mulia, dan ini adalah prinsip yang dijunjung oleh semua agama. Para penyebar ajaran Islam di masa lalu berhasil melakukan penerapan ajaran dengan metode yang damai, bijaksana, dan penuh hikmah, memungkinkan integrasi dan adaptasi inklusif Islam ke dalam budaya lokal, sehingga menghasilkan identitas baru yang tetap mencerminkan nilai-nilai Islam. Momen Halal Bi Halal, yang awalnya hanya tradisi umat Muslim, kini telah menjadi milik bersama seluruh masyarakat Indonesia. Halal Bi Halal menunjukkan bagaimana agama dapat berfungsi sebagai sumber spiritual dan kekuatan sosial yang menyatukan bangsa.

Kini masyarakat tidak hanya melakukan Halal Bi Halal secara tradisional dengan kunjungan dan pertemuan fisik yang terbatas, tetapi juga dengan cara yang lebih modern melalui media cetak atau media online yang dapat menjangkau lebih banyak orang.

Di dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara yang menghadapi berbagai tantangan, penerapan nilai-nilai Halal Bi Halal sangatlah penting. Semua unsur masyarakat perlu memiliki sikap terbuka dan jiwa besar untuk membersihkan semua pengaruh politik yang negatif. Sudah saatnya egoisme dan sikap primordial dihapuskan. Pelaksanaan Halal Bi Halal bukan hanya sekedar formalitas atau pamer kekayaan, tetapi sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan, memperkuat rasa persaudaraan demi perdamaian, serta mencapai kemajuan bangsa.

Disadur dari tulisan :

  • Dr. KH. Aguk Irawan, MN - Peneliti LKiS Yogyakarta
  • Prof. Dr. KH. Abdul Mu'ti, M.Ed - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah




0 Komentar