Mengelola Rombongan Belajar: Kunci Mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan

Infografis - Pengaturan Rombel/ai

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Salah satu aspek krusial dalam pengelolaan ini adalah pengaturan Rombongan Belajar (Rombel), yaitu kelompok murid yang terdaftar pada ruang kelas dalam satu satuan pendidikan. Pemerintah melalui Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 telah menetapkan panduan teknis untuk memastikan setiap murid mendapatkan layanan pembelajaran yang efektif sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Batasan Rombel dalam Kondisi Normal

Dalam kondisi normal, pemerintah menetapkan batas maksimal jumlah murid per rombel dan jumlah rombel per sekolah untuk menjamin efektivitas pembelajaran. Berikut adalah ketentuannya:

1. Jumlah Maksimal Murid per Rombel:

  • PAUD: 10–15 murid (tergantung kelompok usia).
  • SD: 28 murid.
  • SMP: 32 murid.
  • SMA/SMK: 36 murid.
  • Pendidikan Khusus (SDLB/SMPLB/SMALB): 5–8 murid.

2. Jumlah Maksimal Rombel per Satuan Pendidikan:

  • SD: Maksimal 24 rombel.
  • SMP: Maksimal 33 rombel.
  • SMA: Maksimal 36 rombel.
  • SMK: Maksimal 72 rombel.

Penetapan ini wajib mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas (dengan rasio minimal 2 m² per murid untuk pendidikan dasar/menengah dan 3 m² untuk PAUD/SLB), ketersediaan pendidik, serta kapasitas anggaran sekolah.

Ruang Fleksibilitas: Kondisi Pengecualian

Pemerintah menyadari adanya tantangan berbeda di setiap daerah, seperti kondisi geografis, demografis, atau keterbatasan sarana. Oleh karena itu, terdapat status Kondisi Pengecualian yang memungkinkan sekolah melampaui batas maksimal tersebut secara sementara (paling lama 2 tahun).

Kondisi ini hanya diperbolehkan jika:
  1. Terbatasnya jumlah satuan pendidikan (negeri maupun swasta) di suatu wilayah (desa/kecamatan).
  2. Jarak tempuh ke sekolah lain relatif jauh atau sulit diakses akibat bencana.
  3. Adanya keterbatasan pendidik atau ruang kelas yang tidak memungkinkan pembagian rombel secara normal.

Mekanisme Verifikasi yang Ketat

Penetapan kondisi pengecualian tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi (VerVal) yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Prosesnya melibatkan beberapa tahapan:

  1. Pengusulan: Dinas Pendidikan mengajukan usulan berdasarkan data proyeksi anak usia sekolah dan daya tampung wilayah.
  2. Verifikasi oleh UPT Kementerian: Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang penjaminan mutu akan memeriksa kesesuaian data usulan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Rekomendasi dan Penetapan: UPT memberikan rekomendasi tertulis yang kemudian ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Pengaturan rombel melalui Kepmendikdasmen ini merupakan instrumen penting untuk menjaga mutu pendidikan, memeratakan akses, dan menjaga risiko penurunan kualitas layanan. Dengan pengelolaan yang transparan dan berbasis data, diharapkan pendidikan bermutu untuk semua dapat terwujud secara berkelanjutan.

0 Komentar