Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026: Fondasi Baru Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Gedung 1 - SMP Kartika IV-9 Malang (AI Edited)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi seluruh satuan pendidikan untuk membangun lingkungan belajar yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan menyeluruh bagi peserta didik.

Melalui kebijakan ini, sekolah diposisikan sebagai rumah kedua yang memuliakan martabat kemanusiaan murid. Artinya, setiap anak berhak merasa aman secara fisik, nyaman secara emosional, terlindungi secara sosial, serta bijak dalam ruang digital.

Empat Pilar Utama Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Dalam regulasi tersebut, sekolah diwajibkan memenuhi empat aspek utama sebagai fondasi pelaksanaan BSAN.

1. Pemenuhan Kebutuhan Spiritual

Sekolah perlu menghadirkan lingkungan yang menghormati nilai agama, keyakinan, dan praktik spiritual peserta didik. Hal ini mencakup pembiasaan karakter, etika, serta budaya saling menghargai.

2. Pelindungan Fisik

Peserta didik harus terbebas dari segala bentuk kekerasan fisik, perundungan, pelecehan, maupun ancaman keselamatan di lingkungan sekolah.

3. Kesejahteraan Psikologis dan Keamanan Sosiokultural

Sekolah wajib menjaga kesehatan mental, rasa aman, dan kenyamanan sosial murid, termasuk mencegah diskriminasi, perundungan verbal, serta konflik antarkelompok.

4. Keadaban dan Keamanan Digital

Perlindungan juga diperluas ke ruang digital melalui literasi teknologi, etika bermedia, serta perlindungan data pribadi.

Keempat pilar ini menegaskan bahwa keamanan sekolah bersifat holistik, mencakup aspek fisik, mental, sosial, dan digital.

Peran Strategis Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Iklim Aman

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2), Kepala Sekolah memegang tanggung jawab utama dalam implementasi BSAN. Perannya tidak lagi sebatas administrator, melainkan pemimpin ekosistem keamanan dan kenyamanan sekolah.

Beberapa tugas krusial yang harus dilaksanakan antara lain:

Menyusun Regulasi dan SOP

Menetapkan tata tertib sekolah serta Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.

Penganggaran Program

Mengalokasikan anggaran secara khusus untuk kegiatan pencegahan, edukasi, dan penanganan kasus kekerasan atau pelanggaran keamanan.

Supervisi dan Pembinaan

Melakukan pengawasan serta pembinaan berkelanjutan kepada guru dan tenaga kependidikan agar budaya aman benar-benar diterapkan.

Sistem Deteksi Dini

Membangun mekanisme pelaporan dan pemantauan untuk mengidentifikasi potensi masalah sebelum berkembang menjadi konflik besar.

Dengan demikian, kepala sekolah berperan sebagai penanggung jawab utama iklim sekolah yang sehat dan suportif.

Transformasi Peran Guru: Lebih dari Sekadar Mengajar

Permendikdasmen ini juga menegaskan bahwa guru memiliki tanggung jawab sosial-emosional, bukan hanya akademik. Dalam Pasal 18 ayat (3), peran guru dirinci sesuai jenjang pendidikan.

Guru Kelas (PAUD/SD)

Melakukan penyambutan murid setiap pagi dan memantau kondisi emosi siswa sebelum pembelajaran dimulai.

Wali Kelas (SMP/SMA/SMK)

Berperan sebagai manajer kelas yang menjalin komunikasi intensif dengan orang tua serta memantau perkembangan sosial-emosional siswa.

Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Menjadi koordinator layanan psikososial dan melakukan asesmen kebutuhan psikologis peserta didik.

Guru Mata Pelajaran

Mengintegrasikan nilai karakter, empati, dan budaya positif dalam setiap proses pembelajaran.

Pendekatan ini menempatkan guru sebagai pendidik karakter sekaligus pendamping emosional siswa.


Kesepakatan Kelas: Disiplin yang Mendidik

Dalam Pasal 19, guru diwajibkan menyusun Kesepakatan Kelas bersama murid. Model ini mengubah pendekatan disiplin dari sistem hukuman menjadi konsekuensi logis yang edukatif.

Melalui partisipasi murid, aturan kelas menjadi:
  • Lebih dipahami
  • Lebih disepakati
  • Lebih ditaati
Pendekatan ini menumbuhkan rasa tanggung jawab, bukan sekadar kepatuhan.

Keadaban dan Keamanan Digital sebagai Terobosan Baru
Salah satu inovasi penting dalam regulasi ini adalah dimasukkannya aspek keamanan digital. Sekolah wajib memberikan literasi digital untuk
  • Menangkal hoaks dan disinformasi
  • Mencegah perundungan siber (cyberbullying)
  • Menghindari paparan konten negatif
  • Melindungi data pribadi warga sekolah
  • Menumbuhkan etika bermedia sosial
Dengan demikian, perlindungan peserta didik tidak berhenti di ruang kelas, tetapi juga menjangkau dunia maya.

Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan

Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara:
  • Kepala Sekolah
  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Orang tua
  • Komite sekolah
  • Masyarakat
Kolaborasi ini penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang konsisten, suportif, dan berkelanjutan.

Sekolah sebagai Ruang Tumbuh yang Manusiawi

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menandai perubahan paradigma pendidikan Indonesia. Sekolah tidak lagi hanya menjadi tempat belajar akademik, melainkan ruang tumbuh yang menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan peserta didik.

Dengan penerapan BSAN secara konsisten, diharapkan lahir generasi yang cerdas, berkarakter, tangguh, dan merasa aman di sekolahnya sendiri.

Sumber: Salinan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, JDIH Kemendikdasmen.

0 Komentar